Dengan penjualan saham-saham tersebut maka dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti penerimaan yang sah. Pasal 2 PENJUAL memberikan jaminannya bahwa saham-saham yang dijualnya tidak sedang digadaikan atau dibebani dengan beban-beban apapun juga sehingga penjualan saham-saham tersebut tidak akan mengganggu atau merintangi
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SAHAM. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham ("Perjanjian") ini dibuat pada tanggal [*] oleh dan antara: 1. Tuan [*], warga Negara Indonesia, pemegang KTP nomor [*], yang berdomisili di [*] ("Pihak Pertama"), yang dalam menandatangani Perjanjian ini telah mendapatkan persetujuan dari satu-satunya istri saya yang sah, yakni Nyonya [*], warga Negara .